polresbone.com, Bone – Personil Gabungan terdiri dari Polsek Bontocani Polres Bone, Koramil 1407-20 Bontocani, Pemerintah Kecamatan dan Satuan Polisi Pamong Praja gelar Operasi Yustisi terkait dengan Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus disease (Covid-19).
Kegiatan itu dilaksanakan di jalan poros Kelurahan Kahu Kec. Bontocani Kab. Bone tepatnya di depan kantor Camat Bontocani adapun sasaran operasi semua masyarakat yang melintas di depan Polsek Bontocani yang tidak menggunakan masker Selasa, (06/10/2020).
Bagi yang melanggar diberikan teguran lisan, hukuman fisik berupa Push-up dan Squat Jump sehingga pelanggar dengan sadar diri dan berjanji tidak akan mengulangi pelanggarannya.
Kapolsek Bontocani Polres Bone yang ditemui dalam kegiatan itu mengatakan “Memberi tindakan kepada warga yang terjaring dalam operasi yang telah melanggar peraturan pemerintah tentang protokol kesehatan tidak menggunakan masker dikenakan sanksi berupa teguran lisan, tindakan fisik berupa push up, squat jump dan hormat bendera” kata Akp Muh. Nasir.
“Sejak digelarnya Operasi Yustisi ini kesadaran warga tentang penerapan protokol kesehatan ada kemajuan itu dapat kita ketahui dari jumlah pelanggar yang terjaring saat Operasi berlangsung hanya ditemukan satu orang pelanggar dan itu artinya tingkat kesadaran masyarakat semakin meningkat dibanding sebelumnya” tutupnya.
(Mus3XX)