Hadiri Penyuluhan Perlindungan Anak di Desa Lappa Upang ,Ini Himbaun Kapolsek Mare
polresbone.com, BONE- Kapolsek Mare Polres Bone AKP H.Muh Nawir didampingi oleh Bhabhinkamtibmas Bripka Suryha Sukma menghadiri penyuluhan perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat yang dilaksanakan oleh pemerintah desa Lappa Upang diaula kantor desa Lappa Upang kecamatan Mare Kabupaten Bone,Senin (26 /10/2020).
Hadir dalam kegiatan penyuluhan tersebut Camat Mare Andi Bausad,S.Ip , Sekcam Mare Muh Ikhsan,S.Sos ,Daramil Mare yang diwakili oleh Serma Mansyur Sekretariat Kepala Kantor pemberdayaan perempuan dan anak kabupaten Bone Andi Ratnawati,S.Sos Sekdes Lappa Upang Mulyana peserta penyuluhan sekitar 40 (empat Puluh) orang.
Tujuan dengan diadakanya kegiatan ini untuk memberikan wawasan serta ilmu pengetahuan tentang perlindungan terhadap anak, agar warga masyarakat mengerti dan memahami tentang bentuk-bentuk kekerasan terhadap anak dan tata cara penanganan bila terjadi kekerasan kepada anak.
Kapolsek Mare Polres Bone AKP H.Muh Nawir menambahkan dalam Pasal 76E UU, bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
“Sedangkan sanksi yang diberikan sesuai dengan Pasal 82 yaitu dimana bagi setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), Ucap H.Muh Nawir.
Kapolsek Mare Polres Bone AKP H.Muh Nawir juga menghimbau warga agar tetap memperhatikan protokol kesehatan yaitu dengan menggunakan masker,Menjaga jarak , Mencuci tangan.
” Warta diharapkan tetap mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.” tutup H.Muh Nawir.
Ancha21

