Safari Jumat, Wakapolsek Amali Sampaikan Himbauan Kepada Jamaah Mesjid

Bagikan :

polresbone.com, BONE – Amali. Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 tahun 2020 dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 tahun 2020 yang semuanya menyangkut pelaksanaan kegiatan beribadah selama masa pandemi Covid-19. Salah satu isi surat Edaran tersebut adalah Mesjid kembali di buka untuk kegiatan beribadah dengan catatan menerapkan Protokol Kesehatan.

Menindaklanjuti Surat Edaran dan Fatwa MUI tersebut Wakapolsek Amali Polres Bone Iptu Welman bersama Anggota mensosialisasikan kepada masyarakat melalui kegiatan Safari Jumat di Mesjid-Mesjid di wilayah hukum Polsek Amali Polres Bone. Jumat, 30/10/20.

Setelah melaksanakan Shalat Jumat berjamaah di Mesjid Jami Darussalam Waempubbu, Iptu Welman menyempatkan diri untuk menyampaikan himbauan kamtibmas dan Peraturan Bupati Bone No. 37 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penerapan hukum protokol kesehatan.

Pada kesempatan tersebut, Iptu Welman juga meminta agar kiranya masyarakat mendukung upaya Polsek Amali Polres Bone dalam upaya menjaga Kamtibmas serta penerapan disiplin dan penerapan hukum protokol kesehatan. ucapnya.

“Pastikan Mesjid Aman dan Steril dengan rutin melakukan pembersihan, Jamaah bawa sejadah sendiri dan sekiranya gunakan masker serta bagi jemaah yang sakit (demam, batuk, sesak nafas, flu) agar melaksanakan shalat di rumah hingga dinyatakan sembuh”. Tambah Wakapolsek

Kapolsek Amali Iptu H. Ansar Yusuf S.Pd mengatakan Kegiatan Safari Jumat ini bertujuan untuk mendekatkan diri dengan masyarakat. Berbaur bersama segenap warga masyarakat juga menyampaikan Pesan-pesan Kamtibmas sekaligus mensosialisasikan Protokol Kesehatan dalam kegiatan keagamaan di Era Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Wakapolsek yang telah mensosialisasikan Protokol Kesehatan untuk menekan penyebaran virus corona khususnya dalam pelaksanaan ibadah Shalat Jumat”. Tutup Imam Desa Waempubbu.

(Accy_Andi35)