Bhabinlamtibmas Polsek Ponre bersama dengan tiga pilar desa melaksanakan peninjauan rumah tidak layak huni (RTLH) didesa Binaannya
BONE – Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Bhabinkamtibmas Desa Polsek Ponre bersama dengan tiga pilar desa yang terdiri dari Kepala Desa, Babinsa, dan perangkat desa, melaksanakan kegiatan pengecekan dan peninjauan langsung terhadap kondisi rumah warga yang masuk dalam kategori tidak layak huni, didesa Tellu boccoe kecamatan Ponre kabupaten Bone, Kamis (08/05/2025)
Kegiatan ini merupakan bagian dari pendataan rumah tidak layak huni (RTLH) yang bertujuan untuk memperoleh data akurat sebagai dasar pengajuan bantuan perbaikan rumah kepada instansi terkait, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi.
Bhabinkamtibmas Desa Tellu boccoe Bripka Syamsuddin menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara aparat keamanan, pemerintah desa, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sejahtera.
”Kami bersama tiga pilar desa melakukan peninjauan langsung agar bisa mengetahui kondisi riil di lapangan. Pendataan ini penting untuk memastikan bantuan nantinya tepat sasaran dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.
Selama peninjauan, tim mencatat sejumlah rumah yang memiliki kondisi bangunan tidak layak huni, seperti dinding dari anyaman bambu yang sudah rapuh, atap bocor, lantai tanah, serta tidak memiliki sanitasi yang memadai.
Kepala Desa Tellu boccoe Kaharuddin SH menambahkan bahwa pihak desa siap mendukung proses administrasi dan pengusulan bantuan perbaikan rumah kepada pemerintah daerah. Ia berharap melalui pendataan ini, warga yang benar-benar membutuhkan bisa segera mendapatkan bantuan.
Kegiatan ini pun mendapat sambutan positif dari warga. Salah satu warga penerima kunjungan menyampaikan rasa terima kasihnya atas perhatian dan kepedulian pemerintah serta aparat terhadap kondisi tempat tinggal mereka.
Dengan semangat gotong royong dan sinergitas antar lembaga di desa, diharapkan kegiatan ini menjadi langkah awal yang baik untuk mempercepat penanganan masalah perumahan tidak layak huni di wilayah tersebut.
Emank21

