Kepolisian Sektor Tellu Limpoe Polres Bone Melaksanakan Operasi Yustisi
polresbone.com, BONE – Bhabinkamtibmas desa tondong dan bontomasunggu tellu limpoe polres bone aiptu asis boda polsek tellu limpoe polres bone, melakukan operasi yustisi, di desa bontomasunggu, dalam rangka penegakkan Peraturan Bupati Bone No.37 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid 19 guna meningkatkan kedisiplinan masyarakat.
Dalam Operasi yustisi gabungan dilakukan untuk meningkatkan sinergitas Polri bersama Instansi terkait,Pemda,TNI, SatPol PP, dalam penanganan covid 19 agar warga masyarakat tetap mentaati peraturan penegakkan hukum protokol kesehatan untuk mendukung langkah pemerintah dalam memutus mata covid 19.
Bhabinkamtibmas polsek Tellu limpoe Polres Bone Aiptu asis boda ,di konfirmasi mengatakan membenarkan kegiatan operasi yustisi atas perintah kapolsek tellu limpoe iptu andi haeruddin, menyampaikan kepada media bahwa operasi yustisi di laksanakan dijalan poros desa bontomasunggu menuju desa tondong, untuk memberikan edukasi, mengingatkan serta mendisiplinkan masyarakat agar tetap menggunakan masker saat keluar dari rumah.
warga masyarakat yang masih melakukan pelanggaran dengan tidak mentaati peraturan protokol kesehatan covid 19 dilakukan penyetopan, diberi peringatan dan sanksi sosial serta ada beberapa pelanggar di berikan masker dan diminta untuk tidak mengulangi lagi.
Polri dan pihak kecamatan, Tni, Satpol PP terus menghimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan covid 19 dengan upaya untuk melakukan kegiatan kegiatan mulai dari operasi, patroli hingga sosialisasi agar virus Covid 19 bisa cepat berakhir.
Penulis
Humas Polsek T. Limpoe

