Penyaluran BLT Dana Desa Tahap VII Telah Dibagikan, Bhabinkamtibmas Ikut Hadir Dan Sampaikan Himbauan Kamtibmas

Bagikan :

polresbone.com, Bone – Tahap penyaluran program bantuan pemerintah, yaitu BLT-DD Tahap VII bulan November tahun 2020 telah cair. Penyaluran BLT -DD telah dilaksanakan oleh desa Kampoti kecamatan Dua Boccoe Kab. Bone yang bertempat di kantor desa kemarin siang, jum’at (06/11/2020) pukul 14.00 wita.

Giat tersebut dihadiri oleh camat Dua Boccoe Andi Musafir, S. Pi, Babinsa Serka Abd. Wahid, bhabinkamtibmas Brigpol Mirsan, Kades Kampoti Sakka, Ketua BPD Darmis, perangkat desa kampoti dan para penerima BLT.

Kegiatan penyaluran BLT DD tersebut dibuka oleh Kades Kampoti yang mengatakan “BLT Dana Desa ini adalah dana penunjang selama pandemi covid-19, Dana yang diperoleh agar digunakan sehemat mungkin terutama untuk biaya kebutuhan pokok”, ujar Kades Kampoti.

Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Kampoti dalam sambutannya memperkenalkan diri sebagai bhabinkamtibmas yang baru bertugas di desa kampoti yang mana sebelumnya bhabinkamtibmas desa tawaroe dan desa ujung serta memberikan dan menyampaikan pesan pesan kamtibmas,” Jika ada permasalahan di desa/lingkungan terkait kamtibmas silakan langsung disampaikan Bhabinkamtibmasnya, dan jika ada penerima BLT DD yang dirasa kurang tepat sasaran, silakan langsung laporkan ke perangkat desa / Kades”, ucap Brigpol mirsan.

“Hari ini sebanyak 85 KK warga Desa Kampoti yang mendapat alokasi BLT-DD Tahap VII bulan November tahun 2020,” terang Bhabinkamtibmas Brigpol Mirsan.

Sebagai informasi, BLT-DD merupakan kebijakan pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes) Nomor 6 Tahun 2020 sebagai revisi Permendes 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.

Alokasi BLT-DD tersebut diberikan kepada Rumah Tangga Miskin (RTM) terdampak Corona dengan nilai bantuan sebesar Rp 300 ribu rupiah.

Lanjut Brigpol Mirsan bahwa pelaksanaan pembagian BLT DD tetap harus mematuhi protokol kesehatan seperti jarak tempat duduk 1 meter, semua yang hadir memakai masker, dan disediakan tempat cuci tangan dilokasi, alhamdulilah hingga acara selesai semua berjalan lancar dan tertib, pungkasnya.

Sementara itu, Kapolsek Dua Boccoe Polres Bone Iptu Andi Muh. Siregar, SH saat dikonfirmasi ditempat terpisah mengatakan, bahwa kriteria rumah tangga yang berhak atas BLT-DD tersebut yakni keluarga miskin non Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), belum mendapat Program Keluarga Harapan (PKH), non pra kerja yang kehilangan mata pencaharian dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis, terang kapolsek Andi Siregar.

Ar21