Ini Ancaman Hukuman Bagi Warga Yang Melawan Petugas, Operasi Yustisi Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19
polresbone.com, Bone – Manurunge. Upaya Kepolisian dalam menekan penyebaran covid-19 gencar melakukan operasi yustisi pengguna masker setiap hari.
Seperti halnya yang dilaksanakan oleh Kepolisian Sektor Tanete Riattang Polres Bone gencar melaksanakan operasi yustisi di depan mako yang dipimpin oleh Panit I Binmas Iptu Adenan. “Senin (30 /11/2020) pagi.
“Iptu Adenan mengatakan dalam operasi tersebut masih banyak kami dapati warga yang tidak disiplin menerapkan protokol ksehatan khususnya penggunaan Masker. “ujarnya.
Warga yang didapati melanggar protokol kesehatan diberikan tindakan sosial berupa teguran lisan, tulisan dan sanksi push up dan hormat bendera. “tegasnya.
Sementara Kapolsek Tanete Riattang Polres Bone Kompol Andi Bahsar, S.Sos menegaskan, warga yang tidak menuruti himbauan polisi atau melawan petugas maka dapat dijerat Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.
Pasal 212 KUHP berbunyi: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.
Sementara Pasal 216 KUHP ayat (1) berbunyi: Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.
Ada pun Pasal 218 KUHP menyebutkan: Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.
Lanjut kata Kompol Andi Bahsar, S.Sos mengatakan, maka dengan itu masyarakat diminta patuhi anjuran pemerintah dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan untuk memutus penyebaran Covid -19. ”tutup Andi Bahsar. S.Sos.
Editor : utta

