polresbone.com, BONE – personil Polsek Ulaweng, Polres Bone dalam operasi yustisi kali ini masih menemukan warga yang tidak mematuhi prokes tidak menggunakan masker dan langsung di berikan teguran dan tindakan lainnya guna mencegah penyebaran Covid 19, Senin, 08/12/2020.
Operasi yustisi yang dilakukan di depan Mapolsek Ulaweng Polres Bone oleh Personil polsek Ulaweng yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Ulaweng Iptu Takdir
Sasaran operasi yustisi kepada semua masyarakat yang melintas di depan polsek, baik pejalan kaki, pengendara baik roda dua maupun roda empat yang tidak menggunakan masker di berikan tindakan
Surat Edaran Bupati Bone dan peraturan Bupati Bone Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penerapan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Penegendalian Corona Virus Disease 2019
Salah satu warga yang ditemui kepada wartawan mengatakan bahwa dirinya mendapat teguran dari petugas , saya rasa ini wajar dan semoga dengan adanya operasi seperti ini kita semakin sadar bahwa betapa pentingnya menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah demi keselamatan kita bersama, ucapa warga yang tidak ingin disebut namanya.
Kapolsek Ulaweng Polres Bone yang memimpin operasi mengatakan operasi yustisi ini tetap kita laksanakan sampai masyarakat sadar akan pentingnya penerapan protokol kesehatan dimasa pandemi Covid 19.
“Untuk sanksi yang diberikan kepada pelanggar, kami masih sebatas menegur dan tindakan fisik seperti push-up, scope jump dan menghormat bendera, namun jika sudah beberapa kali terjaring operasi dan tidak mengindahkan teguran dari petugas maka kami akan mempertimbangkan untuk pemberian sanksi berupa denda administratif” tutup Kapolsek.
SUMBER : DHAR 9596