Tidak Patuh Protokol Kesehatan, Sejumlah Pengendara Di Amali Dapat Teguran Dari Aparat

Bagikan :

polresbone.com, Bone – Amali. Peraturan Bupati Bone No. 37 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penerapan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 di Kabupaten Bone, pemerintah mewajibkan warga masyarakat memakai masker ketika keluar rumah. Termasuk bagi pengendara di jalan raya. Mereka yang melanggar akan diberikan teguran persuasif hingga sanksi sosial.

Aiptu Muhammad Tang bersama Kanit Sabhara Aiptu Suardin, Kanit Intelkam Aiptu Ilham, Bhabinkamtibmas Aiptu Yusri dan Bripka Arman melaksanakan Operasi Yustisi dalam rangka penerapan disiplin dan penerapan hukum protokol kesehatan di depan Mako Polsek Amali Polres Bone lingkungan Taccorong Kelurahan Mampotu Kecamatan Amali Kabupaten Bone. Rabu, 30/12/20.

Aiptu Muhammad Tang mengatakan kegiatan kegiatan operasi yustisi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnnya mematuhi protokol kesehatan dalam situasi pandemi covid-19.

“Masyarakat diminta untuk memakai masker, menjaga jarak, tidak berkerumun dan sekiranya tidak ada hal yang mendesak agar tetap di rumah guna menekan penyebaran dan penularan Covid-19”. Harap Muh. Tang.

Kapolsek Amali Polres Bone Iptu H. Ansar Yusuf, S.Pd saat ditemui wartawan di ruang kerjanya mengatakan selama operasi yustisi, pihaknya akan memberikan teguran kepada warga yang tidak memakai masker, termasuk pengendara.

“Warga yang kedapatan tidak memakai masker akan diberikan teguran, lisan atau tertulis hingga sanksi sosial berupa push up, scope jump dan hormat bendera”. Tegas H. Ansar

(Accy_Andi35)