Bentuk Pelayanan Prima Unit Reskrim Polsek Cenrana Terhadap Saksi yang di Mintai Keterangan
polresbone.com, BONE – Sat Reskrim Polsek Cenrana Polres Bone, Kamis (31/12/2020) sekira pukul 14.30 wita, melakukan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana pengancaman.
Dalam kegiatan proses penyidikan salah satunya adalah melakukan BAP terhadap saksi yang menedengar, mengetahui dan mengalami tindak pidana sehingga perlu dilakukan secara teliti dan sesuai fakta diketahui oleh saksi.
Adapun saksi yang di BAP atau dimintai keterangan dari pihak pelapor semuanya berdasarkan pakta yang diketahui oleh saksi dan selaku Kanit Reskrim / penyidik AIPDA SAIFUL, SH, tidak melakukan penekanan namun transparan dalam pemeriksaan serta memberikan pelayanan yang terbaik.
Dalam giat pemeriksaan setiap saksi diberikan kenyaman dan humanis dalam memberikan keterangan dengan menyiapkan air mineral serta diberi kesempatan menerima telpon bila ada panggilan telpon sehingga terjalin situasi yang harmonis dalam pelayanan prima kepolisian terhadap saksi dalam bentuk tindak pidana.
Kapolsek Cenrana Polres Bone Iptu Fahri “Menegaskan”, Pelayanan Prima dalam proses penyidikan wajib dilakukan sebagai bentuk transparansi penyidikan.
Mat19

