POLRESPOLSEK JAJARAN

Arahkan Warganya Patuhi Maklumat Kapolri Bhabinkamtibmas Polsek Awangpone Turun Kedesanya

polresbone.com, BONE – Awangpone : Kapolri telah mengeluarkan Maklumat No : Mak / 01 /I /2021 tanggal 01 Januari 2021 tentang Kepatuhan terhadap larangan kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam ( FPI) .

Atas dasar tersebut maka Bhabinkatibmas Polsek Awangpone Polres Bone Bripka Taslin Latif kemudian turun ke Desanya melakukan semacam sosialisasi kepada warganya .

Tujuannya agar semua warga Desa Kajuara Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone dapat mengetahui dan memahami Isi Maklumat Kapolri.

Diharapkan pula Warga dapat memahami untuk tidak terlibat baik langsung maupun tidak langsung kegiatan ormas FPI dan membantu Pemerintah atau Polri jika menemukan adanya Warga memberikan Dukungan atau kesempatan kepada FPI melakukan kegiatan apapun.

karena sesuai dengan keputusan Pemerintah dan Maklumat Kapolri FPI telah dibubarkan oleh Pemerintah.

Iye saya selaku Bhabinkamtibmas Polsek Awangpone Polres Bone berkewajiban menyampaikan Maklumat Kapolri tersebut kepada semua Warga Desa saya , Ungkap Bripka Taslin

Kapolsek Awangpone Polres Bone Akp Agus, Sh ditempat terpisah mengatakan adanya kebijakan Pimpinan untuk mensosialisasikan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap larangan kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam ( FPI) .

menurut Kapolsek Akp Agus semua warga harus tau dan mematuhi maklumat tersebut karenanya Bhabinkamtibmas sebagai Polisi yang berhubungan langsung dengan warga perlu menyampaikan kepada warganya .

” Ini keputusan Pemerintah kita, semua harus mematuhinya ” , Jelas Kapolsek Awangpone Akp Agus, Sh

( Saa14 )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *