POLRESPOLSEK JAJARAN

Penyuluhan Bahaya Narkoba di Kantor Desa Biccoing, Cara Kapolsek Tonra Polres Bone Cegah Peredaran Narkoba

polresbone.com, Bone -Tonra ,Berbagai upaya dilakukan pihak Kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba, seperti yang diperlihatkan Kapolsek Tonra Polres Bone Iptu H.Suharto menjadi narasumber tentang bahaya Narkoba dan alkohol di kantor desa Biccoing kec.tonra, Selasa (12/01/2021) sekitar 10.00 wita.

Turut hadir dalam Sosialisasi Bahaya penyalagunaan Narkoba dan alkohol yang mewakili camat tonra Muh.Irfan kasi trantib kecamatan tonra,kapolsek tonra polres bone iptu h.suharto Danramil Tonra diwakili oleh bhabinsa, Bhabinkamtibmas desa biccoing aiptu h.sultan.spd, Kepala desa biccoing a.kasasto sh, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh perempuan desa biccoing.

Kekompakan Tripika kecamatan Tonra dalam memberantas dan memerangi penyalahgunaan narkoba dan alkohol di wilayahnya terlihat saat menghadiri sosialisasi bersama.

Kapolsek sebagai Nara sumber menjelaskan dengan secara jelas tentang bahayanya penyalahgunaan narkoba dan alkohol di kalangan anak muda sebagai generasi penerus.

Kapolsek Tidak akan pernah merasa bosan untuk menyampaikan pesan-pesan tentang bahaya penyalahgunaan alkohol dan narkoba di seluruh kalangan masyarakat yang dapat merusak organ dan saraf. “Polsek Tonra akan menindak tegas para pengedar dan pemakai Narkoba yang ada di wilayah Tonra,” ujar h.suharto

Pada kesempatan tersebut kapolsek menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila ada ingin melakukan transaksi atau pesta Narkoba dan sejenisnya di wilayahnya.

Kasus penyalahgunaan narkoba meningkat dengan cepat di Indonesia, meskipun pemerintah dan masyarakat telah melakukan berbagai upaya. Penyalahgunaan narkoba memang sulit diberantas. Yang dapat dilakukan adalah mencegah dan mengendalikan agar masalahnya tidak meluas.

Sehingga merugikan masa depan bangsa, karena merosotnya kualitas sumber daya manusia terutama generasi mudanya. Penyalahgunaan narkoba berkaitan erat dengan peredaran gelap sebagai bagian dari dunia kejahatan internasional. Mafia perdagangan gelap memasok narkoba, agar orang memiliki ketergantungan, sehingga jumlah suplai meningkat.

Terjalin hubungan antara pengedar/bandar dan korban. Korban sulit melepaskan diri dari mereka, bahkan tak jarang mereka terlibat peredaran gelap, karena meningkatnya kebutuhan narkoba. Penderita ketergantungan obat-obatan terlarang atau kini umumnya berusia 15-24 tahun. Kebanyakan mereka masih aktif di Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, atau Perguruan Tinggi. Bahkan, ada pula yang masih duduk di bangku di Sekolah Dasar.

Penyalahgunaan narkoba biasanya diawali dengan pemakaian pertama pada usia SD atau SMP, karena tawaran, bujukan, dan tekanan seseorang atau kawan sebaya. Didorong pula oleh rasa ingin tahu dan rasa ingin mencoba, mereka mnerima bujukan tersebut. Selanjutnya akan dengan mudahnya untuk dipengaruhi menggunakan lagi, yang pada akhirnya menyandu obat-obatan terlarang dan ketergantungan pada obat-obatan terlarang.

Narkoba Jika diisap, atau dihirup, zat diserap masuk ke dalam pembuluh darah melalui saluran hidung dan paru-paru. Jika zat disuntikan, langsung masuk ke aliran darah. Darah membawa zat itu ke otak. Narkoba (narkotik, psikotropika, dan obat terlarang) adalah istilah penegak hukum dan masyarakat. Narkoba disebut berbahaya, karena bahan yang tidak aman digunakan atau membahayakan dan penggunaannya bertentangan dengan hukum atau melanggar hukum.

Oleh karena itu, penggunaan, pembuatan, dan peredarannya diatur dalam undang-undang. Barang siapa yang menggunakan dan mengedarkannya di luar ketentuan hukum, dikenai sanksi pidana penjara dan hukuman denda.

AJM”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *