POLRESSATLANTAS

Memberikan Pelayanan Terbaik, Sat Lantas Polres Bone Meningkatkan Fasilitas pada Ruang Pelayanan SIM

polresbone.com, BONE – Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) Polres Bone memberikan Pelayanan terbaik buat masyarakat yang ingin melakukan Pembuatan Sim baik Baru maupun Perpanjangan.

Kasat Lantas Polres Bone, AKP Fitriawan, S.H mengatakan Sat Lantas Polres Bone selalu memberikan pelayanan terbaik dalam memenuhi standar pelayanan publik.

Ini sejalan juga dengan misi yang kita wujudkan dengan program Bapak Kapolri, Promoter, Birokrasi, dan Reformasi Polri dalam rangka penerbitan SIM. Ucapnya.

Ruang Pelayanan SIM ini juga banyak mengalami perubahan dan penambahan fasilitas. Seperti kursi yang lebih nyaman, ruang ibu menyusui, Ruang bermain anak, jalur khusus penderita Disable, Kursi Roda, tempat charging elektronik, tempat cuci tangan, alat pengukur suhu serta Ozone Generator untuk mensterilkan ruangan dari Virus dan bakteri mengingat saat sekarang ini dalam masa pandemi covid 19.

Tempat-tempat yang kita sediakan itu untuk menambah kenyamanan masyarakat yang akan atau sedang mengurus SIM,” tandasnya.

Selain itu, Kasat Lantas Polres Bone juga menjelaskan tentang mekanisme penerbitan sim , dimulai saat pemohon datang diwajibkan menemui petugas pelayanan untuk mengecek kelengkapan berkas. Kelengkapannya seperti fotokopi KTP, surat kesehatan berbadan sehat dan surat keterangan psikologi.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, maka pemohon dapat mengambil nomor antrean melalui Mesin pengaplikasian FIFO dan menunggu sejenak untuk dipanggil ke ruang pendaftaran.

Itu pendaftaran di-input secara online, lalu menunggu antrean kembali untuk pengambilan foto, tanda tangan dan sidik jari sebelum diterbitkan SIM nya. Jika yang perpanjangan setelah foto langsung bayar ke bank dan selesai. Tapi untuk buat baru setelah foto langsung masuk ke ruang uji teori komputer, lalu uji praktik. Setelah dinyatakan lulus bayar ke bank dan selesai. Untuk perpanjangan dengan ketentuan apabila SIM-nya belum mati. Kalau mati satu hari saja sudah dihitung pembuatan baru,” imbuhnya.

Dalam mengurus perpanjangan SIM, biasanya akan memakan waktu 30 menit. Sedangkan, untuk pembuatan SIM baru memakan waktu hingga 120 menit.

Karena SOP dari Korlantas itu 170 menit. Harapannya dengan kita memberi peningkatan pelayanan kepada masyarakat semoga masyarakat tambah puas dengan kepolisian tentunya Polri menuju profesional dan terpercaya,” pungkasnya.

Junaedi (40) warga Kampuno Kec. Barebbo Kab.Bone ini merasa lebih nyaman dengan ruangan baru dan FIFO di Pelayanan SIM Polres Bone , Lebih tertib sekarang dan saya senang dengan peningkatan kualitas Polri. Sekarang lebih dilayani, pelayanannya lebih bagus. Kalau range 1-10 nilainya 9.

Dirinya yang tengah mengurus perpanjangan SIM ini mengharapkan agar fasilitas yang ada saat ini akan terus ditingkatkan.
Harapannya ke depan bisa dipertahankan dan ditingkatkan kualitasnya.ujarnya.”

ZQ31

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *