Sejumlah Pengendara Terjaring Operasi Yustisi Yang Digelar Polsek Amali, Berikut Jenis Pelanggaran Dan Sanksi
POLRES BONE – Warga kedapatan tidak memakai masker diberikan sanksi sosial berupa Hormat Bendera dan Push Up oleh Personil Polsek Amali Polres Bone saat melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi. Selasa, 30/03/21.
Operasi Yustisi rutin digelar oleh personil Polsek Amali Polres Bone. Kegiatan Operasi Yustisi di Pimpin oleh Wakapolsek Amali Polres Bone Ipda Tajuddin S.Sos didampingi Bhabinkamtibmas Aipda Rais dan Kanit Provos Bripka Kismis dalam rangka penerapan disiplin protokol kesehatan Covid-19.
Wakapolsek Amali menjelaskan hari ini pelaksanaan operasi yustisi dengan system stasioner yakni di Depan Mapolsek Amali, Jl. Petta Amali Lingkungan Taccorong Kecamatan Amali Kabupaten Bone.
“Sedikitnya ada 2 pelanggar yang terjaring dan diberi teguran lisan dan sanksi sosial berupa Hormat Bendera dan Push Up”. Ujar Ipda Tajuddin
Ditempat yang sama, Kanit Provos Bripka Kismis mengungkapkan jenis pelanggaran rata-rata tidak menggunakan masker sesuai protokol pencegahan covid-19. Sebagai efek jera kita berikan sanksi sosial dan pendataan.
Lebih lanjut, Bripka Kismis berharap masyarakat tetap patuh akan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk mencegah penyebaran covid-19 di Kota Bone khususnya di Kecamatan Amali.
Ditempat terpisah Kapolsek Amali Polres Bone Iptu H. Ansar Yusuf, S.Pd menuturkan kegiatan operasi yustisi ini terus dilakukan agar masyarakat tetap disiplin menggunakan masker saat beraktivitas diluar rumah, jaga jarak dan tidak berkerumun sehingga angka penularan virus corona dapat ditekan.
“Mari kita menjadikan protokol kesehatan sebagai budaya atau gaya hidup di Era Adapatasi Kebiasaan Baru dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar kita dapat terhindar dari virus corona,” Tutup H. Ansar
(Accy_Andi35)

