Kamis, Januari 9, 2025
Terbaru:
POLSEK PATIMPENG

TNI-POLRI Gelar Operasi Yustisi Tekan Penyebaran Covid-19 Di Kecamatan Patimpeng Kabupaten Bone

POLRES BONE- Jajaran aparat keamanan dari TNI maupun Polri terus menggelar operasi yustisi terkait dengan Pengawasan Protokol Kesehatan, atau Prokes guna mengendalikan penyebaran virus Covid-19.

 

Terkait dengan itu, aparat dari Koramil Kahu-Patimpeng dan Polsek Patimpeng Polres Bone, melakukan Operasi Yustisi di Jalan Poros Masago-Balangnge Desa Patimpeng Kecamatan Patimpeng Kabupaten Bone. 12/4/2021

 

Dalam kesempatan itu, petugas gabungan memberikan himbauan kepada warga maupun sejumlah pengendara untuk mematuhi Prokes. Himbauan ini diberikan supaya warga Dan para pengendara tetap untuk melaksanakan 5 M. Yakni, memakai Masker, menggunakan masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.

 

Operasi Yustisi yang digelar ini dilaksanakan dengan memberikan sanksi sosial kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker. Selain itu, aparat gabungan juga membagikan masker secara gratis kepada warga dan pengendara yang sedang berada di kawasan tersebut.

 

Kapolsek Patimpeng Iptu Makmur, menuturkan, Operasi Yustisi dan Prokes yang digelar kali ini merupakan bentuk kepedulian aparat keamanan ikut serta mengendalikan penyebaran Covid-19.

 

“Operasi yustisi digelar setiap hari. Masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan di luar rumah akan ditindak,”Kata Kapolsek Patimpeng Iptu Makmur.

 

“Operasi yustisi ini digelar oleh Polsek Patimpeng dan Koramil Kahu-Patimpeng, Tidak ada batas waktu kapan berakhir. Kita berusaha menekan penyebaran Covid-19, dan supaya tidak ada klaster baru Covid-19 di tengah masyarakat,” tambahnya

 

Kapolsek Juga mengingatkan masyarakat supaya meningkatkan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Dengan menerapkan protokol kesehatan itu, masyarakat bisa terlepas dari penularan Covid-19.

 

“Mari kita bersama-sama menangggulangi dan menekan penyebaran virus Covid-19. Dengan menerapkan protokol kesehatan, setiap orang bisa melindungi diri, orang tua, saudara dan orang sekitarnya,” tegasnya.

 

 

Pelapor : AMRSL21

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *