POLSEK AMALI

Tidak Patuh Prokes, Sejumlah Pengendara Di Kec. Amali Dapat Teguran dari Aparat Kepolisian

POLRES BONE  – Amali. Peraturan Bupati Bone No. 37 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penerapan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 di Kabupaten Bone, pemerintah mewajibkan warga masyarakat memakai masker ketika keluar rumah. Termasuk bagi pengendara di jalan raya. Mereka yang melanggar akan diberikan teguran persuasif hingga sanksi sosial.

 

Bhabinkamtibmas Aiptu Yusri didampingi Kanit Provos Bripka Kismis dan Personil Jaga Mako melaksanakan Operasi Yustisi dalam rangka penerapan disiplin dan penerapan hukum protokol kesehatan di depan Mako Polsek Amali Polres Bone Jalan Petta Amali Lingkungan Taccorong Kelurahan Mampotu Kecamatan Amali Kabupaten Bone. Sabtu, 15/05/21 Pagi.

 

Aiptu Yusri mengatakan kegiatan operasi yustisi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnnya mematuhi protokol kesehatan dalam situasi pandemi covid-19.

 

“Masyarakat diminta untuk disiplin protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas guna menekan penyebaran dan penularan Covid-19”. Harap Yusri

 

Ditempat terpisah, Kapolsek Amali Polres Bone Iptu H. Ansar Yusuf, S.Pd mengatakan selama pelaksanaan operasi yustisi, pihaknya akan memberikan teguran hingga penerapan hukum kepada warga yang tidak memakai masker.

 

“Warga yang kedapatan tidak memakai masker akan diberikan teguran lisan hingga sanksi sosial berupa push up, scope jump dan hormat bendera”. Tegas Kapolsek Amali

 

 

(Accy_Andi35)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *