BONE – Satlantas Polres Bone, terus melakukan penindakan dan pencegahaan terhadap penggunaan knalpot brong atau racing, Selasa pagi (6/5/2025).
Kanit Kamsel Satlantas Polres Bone IPDA Sasram bersama anggotanya mendatangi Toko Damai Motor di Jalan Sukawati Watampone. Mereka melakukan sosialisasi tentang tertib berlalu lintas.
Mengimbau pemilik bengkel yang menjual knalpot brong atau racing mengenai larangan penggunaannya sebagaimana UULAJ Nomor 22/ 2009 Psl 285 (1) tentang persyaratan tehnis dan laik jalan yang tidak memenuhi Standar.
Kapolres Bone AKBP Sugeng Setio Budhi, S.IK., M.Tr.Opsla, melalui Kasat Lantas AKP H Musmulyadi S.PDi mengatakan pemakaian knalpot terhadap kendaraan ada aturannya. Jika menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
“Dapat sanksi pidana atau denda sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar,” tuturnya.
Dalam ketentuan tersebut salah satunya adalah larangan penggunaan knalpot brong atau bising.
“Diimbau kepada seluruh masyarakat untuk mendukung penertiban dan penegakan hukum terhadap pelanggaran knalpot Brong yang dilakukan, karena keberadaan knalpot Brong betul-betul sangat meresahkan masyarakat,” tutupnya.
Em21