Fungsi Reskrim Melaksanakan Pengawasan Ke Polsek Jajaran.
BONE – Patimpeng, Kepala satuan Reserse Kriminal polres Bone (kasat Reskrim) Iptu Alvin Aji R.,S.Tr, S.I.K, M.H.Li melaksanakan supervisi ke Polsek jajaran guna memeriksa pelaksanaan kegiatan lidik-sidik di unit Reskrim Polsek ,kendala dan hambatan dalam pelaksanaannya, Selasa 06/05/2025.
Kasat Reskrim polres Bone di dampingi KBO Reskrim Ipda Sabriadi S.H, kaur mintu Aipda Syahruddin,S.H, M.H dan Ba urmin Briptu Muhammad Afdal Haidar,S.H.
Kegiatan yang ditempatkan di Polsek Kahu yang di hadiri para Kanit Reskrim Polsek Kahu, Polsek Patimpeng dan Polsek Bontocani, dimana Kanit Reskrim Polsek Patimpeng Bripka Hasbi bersama Briptu Haerul Adhar hadir dalam kegiatan.
Supervisi bertujuan untuk mengevaluasi kinerja dan efektivitas penanganan kasus tindak pidana ,memberikan arahan serta meningkatkan kualitas penyelidikan dan penyidikan di lapangan serta memastikan kegiatan penyelidikan dan penyidikan di Polsek berjalan sesuai prosedur dan standar operasional.
Kanit Reskrim Polsek Patimpeng saat dikonfirmasi mengatakan lebih detail kegiatan supervisi Reskrim ke Polsek dapat mencakup beberapa aspek di antaranya evakuasi kinerja, penyampaian arahan, identifikasi kendala ,peningkatan kualitas serta pengawasan dan pembinaan.
Dengan adanya supervisi Reskrim ke Polsek dapat menjaga kualitas dan efektivitas penanganan kasus tindak pidana di tingkat Polsek dan kinerja Reskrim di Polsek dapat terus ditingkatkan dan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tutur Bripka Hasbi.
Emank21

