NARKOBA

Kembali Ungkap Kasus Narkoba, Tiga Pemuda Diamankan Satresnarkoba Polres Bone Bersama Barang Bukti

BONE – Dalam lanjutan rangkaian Operasi Antik Lipu 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bone.

Pada Selasa malam, 17 Juni 2025 pukul 23.30 WITA, tim Satresnarkoba dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K. berhasil melakukan pengungkapan kasus narkoba di sebuah rumah yang terletak di Jalan Gunung Jaya Wijaya, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang.

Dalam operasi tersebut, tiga orang pelaku berinisial FR (21), ISW (21), dan RH diamankan. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu sachet kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus aluminium foil dan dilakban warna cokelat dalam penguasaan FR dan ISW. Selain itu, turut diamankan dua unit handphone masing-masing merek OPPO warna merah dan REDMI warna biru malam.

Penggeledahan kemudian diperluas ke seluruh bagian rumah dan kembali ditemukan sejumlah barang yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, antara lain:
• 1 set alat hisap sabu (bong)
• 1 batang pireks kaca
• 2 buah korek api gas
• 1 sendok takar sabu dari pipet plastic

Hasil interogasi mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh melalui sistem “tempel” dari akun WhatsApp berusername ZMN, dengan perantara ISW dan RH.

Tidak berhenti di situ, petugas juga mengamankan handphone OPPO RENO 4 warna biru malam milik RH. Setelah diperiksa, RH mengakui telah menyimpan sabu di beberapa titik lokasi berbeda. Tim kemudian bergerak cepat menelusuri lokasi yang dimaksud dan berhasil menemukan tiga paket sabu tambahan.

Atas keterlibatan lebih lanjut RH dalam memperoleh dan menyimpan narkotika, yang turut mengarahkan perolehan sabu bagi FR dan ISW, terhadap dirinya diterbitkan laporan polisi terpisah untuk proses hukum selanjutnya.

Seluruh pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Bone guna penyidikan dan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba.

Emang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *