Polres Bone Bongkar Dua Kasus Narkoba dalam Sepekan, Tiga Pelaku Diamankan
BONE, SULSEL – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam rentang waktu empat hari, dengan total tiga pelaku yang berhasil diamankan.
Penangkapan pertama terjadi pada Senin (11/8/2025) sekitar pukul 23.30 Wita di Jalan Sungai Kapuas, Kelurahan TA, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone. Tim Satresnarkoba Polres Bone berhasil menangkap dua terduga pelaku, yaitu AY alias Ad (22), yang beralamat di lokasi penangkapan, dan MM alias In (25), asal Jalan Madura, Kelurahan Manurungnge, Kecamatan Tanete Riattang.
Kedua terduga pelaku ditangkap di dalam rumah AY saat tengah memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu. Dari penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
– Satu sachet plastik berisi kristal bening diduga sabu Berat 0,90 Bruto
– Satu buah timbangan digital lengkap dengan kotak
– Peralatan untuk mengemas narkoba seperti pipet plastik, gunting, dan lakban
– Tiga unit handphone berbagai merek
– Satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul
Dari pengakuan terduga pelaku, AY mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang tidak dikenal melalui perantara berinisial B dengan sistem tempel menggunakan akun WhatsApp bernama “A”. Total lima paket sabu diperoleh AY , dan sebagian sudah terjual kepada pengguna lain.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Bone, AY sebelumnya pernah menjalani rehabilitasi di BNK Bone, namun kembali terlibat dalam jaringan narkoba, kali ini berperan sebagai pengedar bersama MM.
Kasus Kedua: Pengembangan Berujung Penangkapan Berantai
Empat hari kemudian, pada Jumat (15/8/2025) pukul 23.00 Wita, tim yang sama kembali melakukan penangkapan di Desa Tunreng Tellue, Kecamatan Sibulue. AM (45), seorang wiraswasta asal Dusun Benteng Barang, ditangkap saat memiliki dua sachet sabu ukuran kecil.
Saat penangkapan, AM sempat membuang barang bukti ke tanah, namun petugas berhasil mengamankannya. Dari interogasi, AM mengaku membeli sabu seharga Rp 300.000 dari SS alias ER.
Pengakuan ini memicu operasi pengembangan yang berujung pada penangkapan SS alias ER dalam kasus terpisah. Petugas juga mengamankan handphone Samsung yang digunakan AM untuk bertransaksi.
## Ancaman Hukuman Berat
Ketiga terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Khusus untuk kasus pertama, tersangka juga dijerat Pasal 132 ayat (1) yang mengancam hukuman lebih berat karena terbukti menyediakan dan mengedarkan narkotika.
Berdasarkan undang-undang tersebut, para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 8 miliar.
# Komitmen Pemberantasan Narkoba
Keberhasilan pengungkapan dua kasus dalam waktu singkat menunjukkan komitmen serius Polres Bone dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Metode penyelidikan, penangkapan, dan penggeledahan yang sistematis terbukti efektif dalam membongkar jaringan narkoba.
Satresnarkoba Polres Bone juga menunjukkan kemampuan dalam melakukan pengembangan kasus, di mana informasi dari tersangka pertama dapat mengarah pada penangkapan pelaku lainnya.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bone untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan kasus untuk membongkar jaringan yang lebih besar.
Penyidikan masih berlangsung dan pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
RAY

