DAERAHHeadlineNASIONALPOLRES

Bhabinkamtibmas Bripka Samsu Alam Mediasi Dugaan Pencemaran Nama Baik di Desa Lampoko

BONE – Apala. Dalam upaya menjaga kondusifitas dan harmonisasi kehidupan bermasyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Barebbo, Bripka Samsu Alam, kembali menunjukkan perannya sebagai problem solver di tengah masyarakat. Kali ini, Bripka Samsu Alam menggelar mediasi terkait dugaan pencemaran nama baik yang terjadi antara dua warga Desa Lampoko, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone.

Mediasi yang berlangsung secara tertutup dan penuh kekeluargaan ini dilakukan sebagai langkah preventif guna menghindari potensi konflik yang lebih besar di tengah masyarakat. Dalam pertemuan tersebut, Bripka Samsu Alam memberikan pandangan-pandangan hukum kepada kedua belah pihak terkait konsekuensi dari tindakan pencemaran nama baik, serta pentingnya menyelesaikan permasalahan dengan cara musyawarah mufakat.

“Setiap warga negara memiliki hak untuk melindungi nama baiknya, namun penyelesaiannya tetap diupayakan secara damai dan kekeluargaan. Ini adalah nilai-nilai yang kita junjung tinggi dalam kehidupan bermasyarakat,” ujar Bripka Samsu Alam saat memberikan arahan kepada para pihak.

Setelah diberikan penjelasan dan pemahaman hukum, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan dan berjanji untuk saling menjaga komunikasi serta tidak mengulangi perbuatan yang dapat menimbulkan konflik di kemudian hari.

Mediasi ini tidak hanya menyelesaikan persoalan hukum secara damai, tetapi juga menunjukkan efektivitas pendekatan humanis yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam menyikapi permasalahan sosial di tingkat desa.

Dengan berakhirnya mediasi tersebut, situasi kamtibmas di Desa Lampoko tetap terjaga kondusif. Peran aktif Bhabinkamtibmas seperti Bripka Samsu Alam menjadi contoh nyata bahwa penyelesaian masalah tidak selalu harus melalui jalur hukum, tetapi bisa melalui pendekatan persuasif dan kekeluargaan.

Em21

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *