Polsek Tanete Riattang Serahkan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika ke Satresnarkoba Polres Bone
Watampone – Senin malam, 24 November 2025 sekitar pukul 21.30 WITA, pihak Kepolisian dari Polsek Tanete Riattang menyerahkan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika beserta barang bukti kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Bone untuk penanganan lebih lanjut. Proses penyerahan dilakukan di Jalan Gunung Kinibalu, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.
Pelaku berinisial AN (35), warga Dusun Kessi, Desa Polewali, Kecamatan Sibulue, sebelumnya diamankan oleh personel Polsek Tanete Riattang karena kedapatan memiliki, menyimpan, dan menguasai satu sachet sabu ukuran kecil dengan berat 0,41 gram.
Dari hasil interogasi awal, AN mengakui bahwa sabu tersebut ia peroleh dengan cara membeli seharga Rp 200.000 melalui sistem tempel yang ia pesan melalui seseorang berinisial WW.
Pelaku kemudian diserahkan ke Satresnarkoba Polres Bone untuk proses pendalaman kasus. Plt. Kasat Resnarkoba Polres Bone Ipda A. Syarifuddin menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan lanjutan guna mengungkap peran pihak lain yang terlibat.
“Kami menerima pelaku beserta barang bukti dari Polsek Tanete Riattang. Saat ini AN telah diamankan di Mapolres Bone untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, termasuk menelusuri jaringan maupun sumber perolehan narkotika yang digunakan sistem tempel,” ujar Ipda A. Syarifuddin.
Barang bukti berupa satu sachet sabu dengan berat 0,41 gram kini telah diamankan sebagai bagian dari proses hukum.
Atas perbuatannya, pelaku AN disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Satresnarkoba Polres Bone menegaskan komitmennya untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bone melalui upaya penindakan maupun pencegahan secara berkelanjutan.

