Viral Video Konsumsi Sabu, Polres Bone Lakukan penelusuran ternyata Kejadian Setahun Lalu
BONE, 18 Februari 2026 — Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Bone menggelar klarifikasi pada Rabu, 18 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 WITA menyusul beredarnya sebuah video berdurasi lima detik di media sosial yang memperlihatkan seorang pria diduga sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu sementara seorang anak kecil berada di dekatnya menyaksikan aksi tersebut.
Video singkat tersebut sebelumnya telah ramai diperbincangkan warganet dan menarik perhatian aparat kepolisian untuk segera menindaklanjuti.
Dalam proses klarifikasi, pria yang terekam dalam video tersebut diidentifikasi sebagai HR alias NY. Kepada penyidik, yang bersangkutan mengakui dan membenarkan bahwa dirinya adalah orang yang tampak dalam video viral itu. Ia menyatakan bahwa kejadian tersebut berlangsung sekitar bulan Februari 2025 atau kurang lebih satu tahun yang lalu, bertempat di BTN Citra Permai, Kelurahan Tibojong, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone.
Guna memastikan kondisi terkini HR alias NY., penyidik kemudian melakukan tes urine terhadap HR alias NY. Hasilnya menunjukkan negatif (-) Amphetamine, yang berarti tidak ditemukan kandungan zat terlarang dalam tubuhnya pada saat pemeriksaan berlangsung.
Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba Polres Bone Iptu Irham, S.H., M.H menjelaskan bahwa karena peristiwa yang terekam dalam video tersebut terjadi sekitar satu tahun yang lalu, tidak ada barang bukti narkotika yang dapat disita atau ditemukan. Hal ini menjadi kendala hukum yang krusial, mengingat salah satu syarat utama untuk memproses seseorang secara hukum dalam kasus narkotika adalah adanya barang bukti berupa narkotika itu sendiri. Tanpa barang bukti tersebut, penyidik tidak memiliki dasar yang cukup untuk melakukan proses hukum lebih lanjut terhadap yang bersangkutan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, yakni hasil tes urine yang negatif serta tidak adanya barang bukti narkotika, pihak kepolisian tidak dapat melakukan penahanan. HR alias NY diwajibkan membuat surat pernyataan bermaterai yang berisi komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya, sebelum akhirnya diserahkan kembali kepada pihak keluarga.
Iptu Irham, S.H., M.H membenarkan seluruh rangkaian proses klarifikasi tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya tetap akan mengawasi yang bersangkutan ke depannya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dalam segala bentuk, serta mengingatkan bahwa setiap rekaman yang beredar di media sosial dapat menjadi bahan penyelidikan aparat penegak hukum
Penulis: Ray

