Satresnarkoba Polres Bone Ungkap Tiga Kasus Narkotika, Satu Direstorative Justice, Dua Lainnya Terlibat Jaringan
Bone – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone kembali mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bone pada Februari 2026. Dari tiga kasus yang diungkap, satu tersangka diproses melalui mekanisme restorative justice, sementara dua lainnya diproses hukum lebih lanjut karena terindikasi terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Kasus Pertama: Pengguna Diproses Restorative Justice
Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Irham, S.H., M.H., M.M., menjelaskan bahwa pada Kamis, 12 Februari 2026 sekitar pukul 17.30 WITA, personel Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial TDR (24), warga Jalan Gunung Klabat, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
Penangkapan dilakukan di Jalan Manurunge, Kelurahan Ta, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, tepatnya di pinggir jalan. Dari tangan pelaku, petugas menemukan 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram serta 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna hitam.
Berdasarkan hasil interogasi, TDR mengakui bahwa sabu tersebut dibeli melalui akun Instagram “LS CTRL” seharga Rp350.000 untuk dikonsumsi sendiri.
“Terhadap tersangka TDR dilakukan proses restorative justice karena yang bersangkutan memenuhi syarat subjektif, objektif, formil, dan materiil sebagai pengguna,” jelas Kasat Resnarkoba.
Kasus Kedua: Kurir Diamankan di Sibulue
Selanjutnya, pada Minggu, 15 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 WITA, personel Satresnarkoba kembali melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial DD (32), warga Desa Watu, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone.
Penangkapan dilakukan di wilayah Kelurahan Maroanging, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 2 (dua) sachet narkotika jenis sabu dengan berat total 0,12 gram. Turut diamankan 1 (satu) unit handphone merek iPhone warna hitam yang digunakan sebagai sarana memperoleh narkotika.
Dari hasil interogasi, DD mengaku memperoleh sabu tersebut secara langsung dari seseorang berinisial IBL dan rencananya akan menyerahkan barang tersebut kepada temannya.
Karena keterlibatan dalam jaringan peredaran, tersangka DD beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bone untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus Ketiga: Pengedar Diamankan, Sita 17 Sachet Sabu
Masih di hari yang sama, Minggu 15 Februari 2026 sekitar pukul 22.30 WITA, pengembangan dilakukan terhadap pemasok DD yakni IBL (30), warga Desa Pattiro Sompe, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone.
Berdasarkan pengakuan DD, sabu diperoleh langsung dari IBL. Personel kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan di Desa Pattiro Sompe. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dan menyita 17 (tujuh belas) sachet plastik bening ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 1,78 gram. Barang tersebut ditemukan tersimpan dalam wadah plastik kecil terbungkus isolasi hitam yang sebelumnya dibuang pelaku di samping rumahnya.
Selain itu, turut diamankan 1 (satu) unit handphone Vivo Y100 warna hitam yang ditemukan di kantong celana depan sebelah kiri pelaku saat penangkapan.
Dari hasil pemeriksaan, IBL mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial AD yang sebelumnya menghubunginya dan menyuruh mengambil narkotika di rumah SKR. Barang tersebut diserahkan oleh SKR untuk kemudian diedarkan.
Karena perannya sebagai bagian dari jaringan/pengedar, IBL diproses hukum lebih lanjut bersama barang bukti yang diamankan.
Kasihumas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar, S.H., menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bone.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bone agar menjauhi narkotika dalam bentuk apa pun. Bagi para pengguna yang ingin pulih, silakan melapor untuk mendapatkan rehabilitasi. Namun bagi pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Bone dalam memberantas peredaran gelap narkotika demi menjaga generasi muda dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Bone.

