Anggota Piket Polsek Mare Amankan Pelaku Curanmor di Wilayah Hukum Polsek Mare
Mare – Anggota piket Polsek Mare berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polsek Mare, Jumat (22/05/2026).
Kapolsek Mare AKP Agustino Latea mengatakan bahwa pelaku diamankan setelah anggota piket menerima informasi adanya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan seorang pengendara sepeda motor di wilayah Kecamatan Mare.
Anggota piket yang dipimpin langsung oleh KSPKT AIPDA HAMZAH segera menuju lokasi kejadian untuk melakukan penanganan dan pengamanan terhadap pelaku.
Diketahui, pelaku berinisial NM sebelumnya melakukan pencurian sepeda motor jenis Yamaha NMax di Desa Buah, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sinjai. Setelah melakukan aksinya, pelaku kemudian menuju wilayah Kabupaten Bone.
Namun saat memasuki wilayah hukum Polsek Mare, pelaku mengalami kecelakaan dengan menabrak mobil milik warga. Mendapat laporan dari masyarakat, anggota piket Polsek Mare dengan cepat mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan pelaku ke Mapolsek Mare guna pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dilakukan interogasi oleh petugas, pelaku akhirnya mengakui bahwa sepeda motor yang digunakannya merupakan hasil tindak pidana pencurian yang dilakukan di wilayah Kabupaten Sinjai.
Kapolsek Mare AKP Agustino Latea, S.H., M.A.P. mengapresiasi kesigapan anggota piket dalam merespon informasi dari masyarakat sehingga pelaku dapat segera diamankan tanpa menimbulkan gangguan kamtibmas yang lebih luas.
“Kecepatan anggota dalam merespon informasi masyarakat menjadi salah satu kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan kepada pihak kepolisian,” ujar Kapolsek Mare.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mare untuk proses hukum lebih lanjut serta koordinasi dengan pihak kepolisian terkait di wilayah Kabupaten Sinjai.
