Kapolsek Lamuru Berikan Edukasi dan Pembinaan kepada Anak Pengguna Knalpot Brong yang Dikeluhkan Warga
BONE-Kapolsek Lamuru, AKP Nurhayati, melaksanakan kegiatan edukasi dan pembinaan terhadap seorang anak di bawah umur yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong) pada sepeda motornya. Penggunaan knalpot tersebut telah dikeluhkan oleh warga sekitar karena menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan masyarakat. Kegiatan pembinaan dilaksanakan di ruang kerja Kapolsek Lamuru, Kelurahan Lalebata, Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone, pada Minggu (06/06/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Lamuru memberikan pemahaman mengenai pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan. Selain berpotensi mengganggu ketertiban umum, penggunaan knalpot brong juga dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut orang tua/wali dari anak yang bersangkutan serta Kepala Desa Mattampawalie, Mas’udi, S.IP, sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pembinaan dan pengawasan terhadap generasi muda. Orang tua dan pihak pemerintah desa juga diharapkan dapat berperan aktif dalam memberikan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Kapolsek Lamuru AKP Nurhayati menyampaikan bahwa pendekatan edukatif dan pembinaan menjadi langkah utama dalam menangani pelanggaran yang dilakukan oleh anak di bawah umur, dengan harapan dapat menumbuhkan kesadaran hukum serta meningkatkan kepatuhan terhadap aturan demi terciptanya keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat di wilayah Kecamatan Lamuru.
Emnk21

