Gerak Cepat URC Satreskrim Polres Bone, Pelaku Penganiayaan Bersenjata Tajam Dibekuk Kurang dari 8 Jam
Polres Bone melalui Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam yang terjadi di wilayah Kecamatan Berebbo, Kabupaten Bone.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji K., S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 30 Juli 2026, sekitar pukul 23.45 Wita di Jalan Poros Wollangi, Desa Tanete Buang, Kecamatan Berebbo, Kabupaten Bone.
Korban diketahui bernama Abdullah (51), warga Jalan Timur, Kelurahan Jeppee, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone. Korban diduga menjadi sasaran penganiayaan yang dilakukan dengan menggunakan senjata tajam.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Bone segera melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap pelaku.
“Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial BGL (40), warga Desa Tanete Buang, Kecamatan Berebbo, Kabupaten Bone,” ujar AKP Alvin Aji K.
Pelaku kemudian berhasil diamankan oleh Tim URC Satreskrim Polres Bone di Jalan Poros Wollangi, Desa Tanete Buang, Kecamatan Berebbo, pada Jumat, 31 Juli 2026, sekitar pukul 07.00 Wita.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, BGL mengakui seluruh perbuatannya. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Bone untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Bone berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat berujung pada proses pidana.

