POLRESSATLANTAS

Peduli Keselamatan, Satlantas Polres Bone Tegur Anak Pengendara Sepeda Listrik Di Jalan Raya

BONE – Satlantas Polres Bone mengingatkan masyarakat, khususnya pelajar dan anak di bawah umur, agar tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya.

Imbauan tersebut disampaikan karena penggunaan sepeda listrik di jalan umum dapat membahayakan keselamatan penggunanya maupun pengendara lain. Rabu pagi (16/9/2026).

Petugas Satlantas Polres Bone masih menemukan sejumlah pelanggaran penggunaan sepeda listrik, saat melaksanakan commander wish pagi di Jalan Jend Sudirman.

Seperti pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang serta tidak menggunakan helm saat berkendara.

Para pengendara kemudian dihentikan untuk diberikan teguran dan edukasi terkait aturan yang berlaku.

Dilain tempat, Kasat Lantas Polres Bone AKP Riyanda Putra Utama menjelaskan, pengguna sepeda listrik berusia 12 sampai 15 tahun wajib mendapatkan pendampingan dari orang dewasa.

“Pengguna juga harus mengenakan helm serta mematuhi batas kecepatan maksimal 25 kilometer per jam. Pengguna sepeda listrik harus pada jalur khusus atau kawasan tertentu, bukan di jalan raya,” jelasnya.

Karena itu, AKP Riyanda mengimbau orang tua lebih bijak mengizinkan anaknya mengoperasikan alat transportasi terutama untuk yang di bawah umur.

“Saya menilai pengguna sepeda listrik cukup rawan rawan terjadinya kecelakaan dengan menggunakan jalan ramai tanpa menggunakan kelengkapan keselamatan apalagi dioperasikan anak di bawah umur dengan dilepas begitu saja,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *