Kompak Bhabinkamtibmas Dan Kanit Reskrim Polsek Barebbo bersama-sama Selesaikan Masalah Warga Dengan Probelm Solving
polresbone.com, BONE – Sebagai pelayan masyarakat guna menciptakan kehidupan yang Aman dan damai, Bhabinkamtibmas Desa Cempaniga Bripka Retno Tahir ,SH dan Kanit Reskrim Polsek Barebbo Aipda Muliyadi, SH Melaksanakan Kegiatan Mediasi atau problem solving terkait terjadinya Dugaan Kasus Penganiayaan di Desa Cempaniga.Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Periksa Unit Reskrim Polsek Barebbo Polres Bone Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone. Kamis (06/08/2020)
Dugaan Kasus Tindak Pidana Penganiayaan ini terjadi pada Hari Jumat, 31 Juli 2020 Sekira pukul 06.30 Wita di Area Persawahan di Desa Cempaniga Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone
Kronologis Kejadian Tersebut berawal ketika Pelaku Jamaing (petani), mendapati 2 (dua) ekor ayamnya mati diduga memakan racun yang ditabur oleh korban Masjaya Dg Mattiro (petani), dimana Pada saat itu pelaku meneriaki korban Dalam Keadaan marah-marah namun korban tidak memperdulikannnya sehingga pelaku merasa tidak terima perlakuan tersebut seketika itu pula pelaku langsung melempari korban dengan menggunakan batu sebanyak 2 (dua) kali dan mengenai punggung korban yang mengakibatkan korban merasa kesakitan sehingga dengan adanya kejadian tersebut korban merasa keberatan dan mengadukannya kejadian tersebut kepada pemerintah setempat yang selanjutnya aduan tersebut di teruskan kepada Bhabinkamtibmas Desa Cempaniga Bripka Retno Tahir SH dan Kemudian berkordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Barebbo Aipda Mulyadi SH dengan maksud untuk Memediasi (Problem Solving) dalam dugaan tindak Pidana Kasus Penganiayaan.
Memproses Pengaduaan dari Pemerintah Desa Cempaniga Maka di tempulah Upaya untuk Memediasi (Probelm Solving) dengan mempertemukan kedua belah pihak yakni
Jamaing (Pelaku) dan Masjaya Dg Mattiro (Korban) di Ruang Periksa Unit Reskrim Polsek Barebbo Polres Bone.Selanjutnya dilakukanlah tindakan mencari informasi Perihal Kejadian tersebut dari Kedua Belah Pihak.
Setelah Di lakukan Mediasi dan diberi penjelasan terkait dampak Hukum perihal kejadian tersebut Maka kedua belah pihak bersedia untuk saling berdamai dan maaf memaafkan Serta Jamaing (Pelaku) berjanji tidak akan mengulangi Perbuatan tersebut dan mengakui kesalahanya. Hasil dari Mediasi ini pun juga dituangkan dalam surat penyataan damai bermaterai dari kedua belah pihak yang dilakukan dihadapan Kepala Desa Cempaniga A. Idsriawati, Kanit Reskrim Polsek Barebbo Aipda Muliyadi ,SH dan Bhabinkamtimbas Bripka Retno Tahir ,SH
Kapolsek Barebbo Iptu Irwandi,SH menjelaskan bahwa “sudah menjadi tugas dan kewajiban Bhabinkamtibmas untuk melakukan Kegiatan problem solving dengan memediasi setiap permasalahan yang terjadi di desa binaannya dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif”. Ucap Kapolsek Barebbo.
Adyani43