polresbone.com, Bone – Manurungnge. Kepolisian Sektor Tanete Riattang Polres Bone terus menggelar operasi yustisi pengguna masker dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid – 19 dalam wilayah hukum Polsek Tanete Riattang Polres Bone. Jumat, 18/09/2020.
Operasi yustisi gabungan TNI – Polri dan Sat Pol. PP dipimpin oleh Kapolsek Tanete Riattang Polres Bone Kompol Andi Bahsar, S.Sos dengan sasaran warga masyarakat yang tidak menggunakan masker diberikan sangsi sosial berupa pembersihan fasilitas umum seperti Masjid, Push Up, berlari dilapangan, berdiri tegak hormat bendera dan Scope Jump.
Berdasarkan Peraturan Bupati Bone Nomor 37 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Masyarakat yang melanggar lebih dari dua kali akan dilakukan denda administrasi sebesar Rp. 50.000 per pelanggaran.
Sasaran operasi yustisi kalini kepada para Pengunjung Cafe, Warkop dan Warung makan yang ada wilayah hukum Polsek Tanete Riattang Polres Bone.
Kapolsek Tanete Riattang Polres Bone Kompol Andi Bahsar, S.Sos mengatakan, Operasi Yustisi bertujuan untuk menegakkan disiplin masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan.
“Memberi tindakan kepada warga pengunjung yang terjaring operasi telah melanggar peraturan pemerintah tentang protokol kesehatan tidak menggunakan masker dikenakan sanksi berupa teguran secara lisan, melakukan push up dan pemberian masker terhadap warga yang tidak menggunakan masker. Ujarnya.
Pihaknya juga terus memberikan himbauan kepada warga masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 3M+1T Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak dan tidak berkerumun sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. ““Operasi ini digelar Sabtu malam tutup Kapolsek. (utta)