polresbone.com, BONE – Menindak lanjuti pelaksanaan operasi yustisi dalam rangka penerapan peraturan bupati bone nomor 37 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran virus covid 19.
Waka polsek cenrana polres bone Ipda Muh Arfah bersama personil polsek cenrana polres bone melaksanakan operasi yustisi yang dilaksanakan tepat di depan mapolsek cenrana polres bone desa awang cenrana kecamatan cenrana dengan sasaran pengendara motor roda dua dan empat.
Pelaksanaan operasi tersebut mendapat perhatian dari masyarakat setempat, yang mana sebagian masyarakat yang tidak mengindahkan protokol kesehatan dalam hal ini tidak menggunakan masker dalam melaksanakan kegiatan diluar rumah sehingga harus mendapat tindakan berupa melakukan fisik berupa Push Up.(18/9/2020)
Pelaksanaan operasi yang dilakukan oleh waka polsek cenrana polres bone Ipda Muh Arfah bersama staf tidak lain bertujuan untuk membiasakan masyarakat yang beraktifitas diluar untuk menggunakan maskes demi menghindari penyebaran virus covid 19 yang peningkatannya semakin hari bertambah.
Membiasakan masyarakat menerapkan protokol kesehatan seperti mencuci tangan dengan air bersi, memakai masker, mengatur jarak dan tidak berkerumun merupakan usaha dalam memutus mata rantai penyebaran virus covid 19 diwilayah kecamatan cenrana.
Met19.