polresbone.com, BONE — Operasi Yustisi yang di lakukan pada wilayah hukum polsek ulaweng Polres Bone Rutin digelar untuk mendisiplinkan masyarakat agar tetap menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan Covid 19. Bagi masyarakat yang di temukan dan melanggar akan diberikan teguran keras dan tindakan lainya (16/09/2020).
“Kali ini, gabungan personil Koramil ulaweng dan personil polsek ulaweng mendatangi pasar tardisional taccipi kelurahan cinnong kecamatan ulaweng kami melaksanakan Inpres nomor 6 tahun 2020 dan Perbup Bone No 37 tahun 2020. Setiap orang maupun pelaku usaha wajib menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya Kasihumas polsek ulaweng Aiptu Dharmawangsa.
“Langkah ini sebagai salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran Virus corona di tempat umum sehingga masyarakat yang beraktifitas dapat menerapkan protokol kesehatan. kami akan terus menggelar Operasi yustisi seperti ini. Jadi masyarakat yang kedapatan tak pakai masker, langsung kita tegur dan sesekali di berikan masker gratis dan harus langsung dipakai,” tambahnya KasiHumas polsek ulaweng.
(DHAR9596)