Cegah Klaster Perkantoran Akibat Covid-19, Tripika Kecamatan Ajangale Gelar Operasi Yustisi di Kantor Pemerintah dan Swasta

Bagikan :

polresbone.com, BONE-Tim Gabungan Pemerintah Kecamatan Ajangale, Koramil 1407/01 Ajangale dan Polsek Ajangale Polres Bone kembali melaksanakan Operasi Yustisi. Rabu (16/09/2020).

Tim Gabungan Operasi Yustisi menyisir Kantor Pemerintah, Swasta dan Tempat Pelayanan Masyarakat seperti Kantor Lurah Pompanua, Bank BRI dan Posyandu Sejahtera I di Kelurahan Pompanua.

Saat melaksanakan Operasi Yustisi di ketiga tempat tersebut di dapatkan di Posyandu Sejahtera I salah satu masyarakat tidak memakai masker dan langsung di beri sanksi berupa teguran lisan sedangkan di Kantor Lurah Pompanua dan Bank BRI baik pegawai maupun masyarakat yang akan mendapatkan pelayanan semuanya menggunakan masker.

Waka Polsek Ajangale Polres Bone Ipda Agustino Latea, S.H., M.A.P., yang memimpin pelaksanaan Operasi Yustisi mengatakan kegiatan tersebut di laksanakan untuk mendisiplinkan masyarakat terkait Protokol Kesehatan termasuk Pegawai di Instansi Pemerintah dan Swasta.

“Kami lakukan pendisiplinan terhadap pegawai pada instansi pemerintah dan swasta untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan kantor.” Ucap Ipda Agustino.

“Tentunya kami berharap pegawai pada kantor yang telah kami datangi dapat menjadi contoh dalam penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 di tengah – tengah masyarakat. Pungkas Pak Waka Polsek.

Sementara itu Kasi Trantibmum Kecamatan Ajangale Andi Asri Angkasa, S.Sos.yang juga ikut melaksanakan Operasi Yustisi mengatakan masyarakat yang kedapatan melanggar Protokol Kesehatan Covid-19 akan di kenakan sanksi sesuai Peraturan Bupati Bone Nomor 37 Tahun 2020.

“Masyarakat yang kedapatan melanggar Protokol Kesehatan Covid-19 akan di kenakan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, sanksi Sosial dan Sanksi Admisnistrasi sesuai Peraturan Bupati Bone Nomor 37 Tahun 2020” Ucap Pak Andi Asri.

(Dirman21)