POLRESPOLSEK JAJARAN

Problem Solving, Cara Ampuh Kanit Reskrim Polsek Tonra Polres Bone Damaikan Warga yang Berselisih

polresbone.com, Bone – Problem solving adalah strategi pemecahan masalah yang dilaksanakan oleh anggota Polri untuk menemukan solusi dari suatu permasalahan. Tujuan dilaksanakan problem solving adalah untuk mendamaikan permasalahan terhadap warga yang bermasalah sehingga tidak berdampak luas.

Seperti halnya yang di lakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Tonra Polres Bone, Aipda Jamaluddin, bersama anggota, melaksankan problem solving kasus penebangan pohon kayu jati Tampa sepengetahuan pemilik yang mana TKP nya bertempat di dusun 2 Rappa kec.tonra kab.bone dengan pelapor atas nama Lel. SUNUSI Bin SUFU (60) terlapor atas nama lel. Sahi (45), Lel. Bandu(60), lel. Maman (30) masing-masing beralamat beralamatkan di dusun lempong ds.samaenre kec.tonra kab.bone

Dalam kegiatan tersebut Kanit Reskrim melakukan mediasi dengan cara mengundang kedua belah pihak serta keluarga terlapor maupun keluarga pelapor, agar titik permasalahan dapat diketahui langsung, kemudian bersama-sama mencari solusi, jalan keluar sehingga penyelesaian dapat terlaksana, Sabtu (14/11/2020).

Atas kesepakatan bersama dan mediasi oleh Kanit Reskrim bersama anggota kedua belah pihak berdamai secara kekeluargaan dinyatakan dengan surat pernyataan damai dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak dan diketahui oleh kepala desa, kemudian saling memaafkan dan berjanji tidak akan mengulangi dikemudian hari.

Ditemui ditempat terpisah Kapolsek Tonra Polres Bone Iptu H.Suharto., mengatakan sudah menjadi kewajiban Kanit Reskrim untuk melakukan giat problem solving dengan memediasi setiap permasalahan yang terjadi pada warga dalam rangka menciptakan situasi kambtibmas tetap kondusif, ujarnya.

( Amj )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *