POLRESPOLSEK JAJARAN

Tenerapkan Protokol Kesehatan Untuk Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19

Bone – Manurungnge. Polsek Tanete Riattang Polres Bone terus menggelar operasi yustisi penerapan protokol kesehatan khususnya pengguna masker dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid – 19. “Minggu, 27/12/2020.

Dalam operasi tersebut terlihat seorang pemuda sedang hormat bendera dihadapan polisi di jalan M.H.Thamrin Watampone depan mako Polsek Tanete Riattang Polres Bone.

Diketahu bahwa pemuda tersebut sedang diberikan sanksi sosial hormat bendera lantaran melanggar prtokol kesehatan tidak menggunakan masker.

Panit I Intel Polsek Tanete Riattang Polres Bone Ipda H. Usman, S.Sos yang memimpin operasi yustisi mengatakan bahwa warga masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker diberikan sanksi sosial berupa push up dan hormat bendera.

“Berdasarkan Peraturan Bupati Bone Nomor 37 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Masyarakat yang melanggar lebih dari dua kali akan dilakukan denda administrasi sebesar Rp. 50.000.

Kapolsek Tanete Riattang Polres Bone Kompol Andi Bahsar, S.Sos mengatakan, Operasi Yustisi bertujuan untuk menegakkan disiplin masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan.

“Pemberian sanksi sosial kepada pelanggar protokol kesehatan sebagai efek jera agar kedepan lebih memperhatikan penerapan protokol kesehatan saat melakukan aktifitas di luar rumah. “ujarnya.

Operasi yustisi ini akan terus digelar untuk mendisiplinkan warga dalam menerapkan protokol kesehatan dengan maksud untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 “tutup Kapolsek.

Editor : (utta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *