Penuhi Syarat Restorative Justice, Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diserahkan ke BNNK Bone
Watampone, Senin 1 Desember 2025 — Satuan Reserse Narkoba Polres Bone kembali menunjukkan komitmennya dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif. Sekitar pukul 12.30 WITA, bertempat di Kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bone, pihak kepolisian melakukan penyerahan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu untuk menjalani proses rehabilitasi.
Pelaku tersebut berinisial AN, laki-laki berusia 35 tahun, warga Dusun Kessi, Desa Polewali, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone. AN sebelumnya diamankan oleh pihak kepolisian dan telah menjalani rangkaian proses penyidikan.
Plt. Kasatresnarkoba Polres Bone, Ipda Andi Syarifuddin, menjelaskan bahwa kasus ini memenuhi syarat untuk dilakukan Restorative Justice (RJ) sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Pelaku AN telah melalui proses penyidikan dan berdasarkan hasil asesmen terpadu yang dikeluarkan BNNK Bone, yang merekomendasikan pelaku sebagai penyalahguna yang layak direhabilitasi, maka kami serahkan ke BNNK Bone untuk mendapatkan layanan rehabilitasi,” jelas Ipda Andi Syarifuddin.
Rekomendasi tersebut tertuang dalam Hasil Asesmen Terpadu BNN Kabupaten Bone Nomor: R/TAT-189/XI/2025/BNNK-Bone tanggal 28 November 2025. Penyerahan ini menjadi bagian dari upaya Polres Bone untuk tidak hanya menindak, tetapi juga memulihkan penyalahguna narkotika agar dapat kembali berfungsi secara sosial di masyarakat.
Melalui pendekatan rehabilitatif ini, diharapkan AN dapat menjalani proses pemulihan secara maksimal serta terhindar dari dampak berkelanjutan penyalahgunaan narkotika. Upaya tersebut juga menjadi bentuk sinergi antara Polres Bone dan BNNK Bone dalam memberantas peredaran narkotika serta memulihkan kehidupan para penyalahgunanya.
E21

