POLRESRESKRIM

Resmob Polres Bone Ringkus Pelaku Pembunuhan dalam Waktu Singkat, Kasus Non TO Operasi Pekat Lipu 2026 Berhasil Diungkap

Watampone – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bone Polda Sulawesi Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui keberhasilan mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah hukumnya. Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Bone dalam rangka pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2026, meskipun kasus ini merupakan Non Target Operasi (Non TO).

Kasus tersebut merupakan dugaan tindak pidana pembunuhan atau paling tidak dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap orang menggunakan senjata tajam jenis badik hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Bone AKP Alvin Aji K., S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li. menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 8 Juli 2026, sekitar pukul 00.00 WITA, di wilayah Limpenno, Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat Unit Resmob Satreskrim Polres Bone dalam rangka Operasi Pekat Lipu 2026. Meskipun perkara ini bukan merupakan target operasi, kami tetap bergerak cepat melakukan penyelidikan sehingga pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat,” ujar AKP Alvin Aji.

Menurutnya, berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula ketika pelaku berinisial AG (28) bersama korban GL (20) sedang mengonsumsi minuman keras tradisional jenis ballo di depan rumah seorang warga bernama Andi Semma.

Setelah beberapa saat, pelaku berniat meninggalkan lokasi untuk pulang ke rumah. Namun korban kembali memanggil pelaku agar melanjutkan minum bersama. Ajakan tersebut kemudian berujung pada adu mulut yang berkembang menjadi perkelahian.

“Dalam perkelahian tersebut, pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam jenis badik dan menusuk korban sebanyak satu kali pada bagian dada sebelah atas. Akibat luka tusuk tersebut korban meninggal dunia,” terang Kasat Reskrim.

Menerima laporan kejadian tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Bone segera melakukan serangkaian penyelidikan, olah tempat kejadian perkara, serta mengumpulkan keterangan saksi-saksi.

Berkat gerak cepat petugas, pada hari yang sama pelaku berhasil ditemukan dan diamankan di wilayah Limpenno, Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, tanpa melakukan perlawanan.

“Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti yang digunakan dalam tindak pidana tersebut untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Alvin Aji.

Saat ini penyidik Satreskrim Polres Bone masih terus melengkapi berkas perkara, memeriksa para saksi, serta melakukan pendalaman guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa secara komprehensif.

AKP Alvin Aji menegaskan bahwa Polres Bone akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku tindak pidana yang mengganggu keamanan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan, apalagi menggunakan senjata tajam. Setiap permasalahan hendaknya diselesaikan melalui jalur hukum dan musyawarah. Polres Bone akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Bone,” tegas AKP Alvin Aji K., S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li.

Polres Bone juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga situasi keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu ketertiban melalui Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat, sehingga setiap laporan dapat ditindaklanjuti secara cepat dan profesional.

E21

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *