RESKRIM

Kasat Reskrim Polres Bone: Unit Resmob Amankan Pelaku Pencurian Mesin Penggiling Adonan, Barang Bukti Berhasil Diamankan

Watampone _ Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bone melalui Unit Resmob kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian. Seorang pria berinisial HDR (46) berhasil diamankan pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 00.30 Wita di Jalan Onta, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji K., S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Unit Resmob Satreskrim Polres Bone yang dipimpin oleh Kanit Resmob AIPTU Tahir, setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencurian.

Peristiwa tersebut bermula saat terlapor, yang diketahui merupakan seorang rentenir koperasi, mendatangi rumah korban untuk menagih pinjaman koperasi yang telah menunggak selama beberapa minggu. Namun saat tiba di lokasi, korban berinisial FRD (40) tidak berada di rumah.

“Memanfaatkan situasi tersebut, pelaku kemudian masuk ke dalam rumah korban dan mengambil satu unit mesin penggiling adonan tanpa sepengetahuan maupun izin dari pemiliknya,” jelas AKP Alvin.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4.000.000 (empat juta rupiah) dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bone untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/431/VII/2026/SPKT/RES BONE/POLDA SULSEL atas kejadian yang terjadi pada Kamis, 9 Juli 2026 sekitar pukul 12.00 Wita di Jalan Anoa, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Bone melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Pada Kamis dini hari, 16 Juli 2026 sekitar pukul 00.30 Wita, petugas berhasil mengamankan HDR di Jalan Onta, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.

Dalam pemeriksaan, HDR mengakui seluruh perbuatannya. Pelaku membenarkan telah mengambil mesin penggiling adonan milik korban ketika datang untuk menagih pinjaman koperasi dan mengetahui rumah korban dalam keadaan kosong.

Kasat Reskrim Polres Bone AKP Alvin Aji K., S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li menambahkan, selain berhasil mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin penggiling adonan yang sebelumnya diambil oleh pelaku.

“Pelaku telah mengakui seluruh perbuatannya. Selain itu, kami juga berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan tersebut sehingga dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bone untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Alvin.

Polres Bone mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminal di lingkungan masing-masing. Apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana maupun gangguan kamtibmas, masyarakat dapat segera menghubungi Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam dan bebas pulsa sebagai layanan pengaduan dan bantuan kepolisian.

E21

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *