Kapolsek Palakka Penyuluhan Hukum Tentang KDRT di Kantor Desa Usa
Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta mencegah terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Kapolsek Palakka melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum di Kantor Desa Usa, Kecamatan Palakka. Kegiatan tersebut dihadiri oleh aparat desa, tokoh masyarakat, ibu rumah tangga, serta warga setempat yang antusias mengikuti jalannya penyuluhan.
Kapolsek Palakka dalam penyampaiannya menjelaskan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Penyuluhan ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bentuk-bentuk KDRT, dampak yang ditimbulkan, serta langkah hukum yang dapat ditempuh apabila terjadi tindak kekerasan di dalam rumah tangga. �
Aritekin + 1
Selain memberikan pemahaman hukum, Kapolsek Palakka juga mengajak masyarakat untuk menjaga keharmonisan keluarga dengan mengedepankan komunikasi yang baik serta menyelesaikan setiap permasalahan secara bijaksana tanpa kekerasan. Menurutnya, keluarga yang harmonis akan menciptakan lingkungan masyarakat yang aman dan kondusif.
Dalam kesempatan tersebut, masyarakat juga diberikan ruang untuk berdiskusi dan menyampaikan pertanyaan terkait permasalahan yang sering terjadi di lingkungan sekitar. Kegiatan berlangsung dengan penuh keakraban dan mendapat respon positif dari warga Desa Usa.
Kapolsek Palakka berharap melalui kegiatan penyuluhan hukum ini, masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga keharmonisan rumah tangga serta berani melaporkan apabila terjadi tindak KDRT. Dengan adanya kerja sama antara Polri dan masyarakat, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Palakka tetap aman, tertib, dan kondusif.

