Curi Motor Honda Scoopy, Pria Asal Bajoe Diamankan Unit Resmob Polres Bone
Kasat Reskrim Polres Bone AKP Alvin Aji K., S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li menjelaskan bahwa Unit Resmob Satreskrim Polres Bone kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kabupaten Bone. Seorang terduga pelaku berinisial ALD (33), warga Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, berhasil diamankan setelah melalui serangkaian penyelidikan.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 8 Juni 2026, sekitar pukul 06.30 Wita di Jalan Kesehatan, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone. Korban ARN (24), warga Jalan Beringin, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, mengaku menyimpan sepeda motor Honda Scoopy berwarna hijau di pekarangan rumahnya pada malam hari.
Saat korban terbangun pada pagi hari, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat semula. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bone untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Resmob Satreskrim Polres Bone yang dipimpin Kanit Resmob AIPTU Tahir segera melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku.
Hasil penyelidikan akhirnya membuahkan hasil. Pada Minggu, 19 Juli 2026, sekitar pukul 00.12 Wita, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku ALD di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Cellu, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone.
Dalam pemeriksaan, ALD mengakui seluruh perbuatannya. Pelaku menerangkan bahwa dirinya melihat korban memarkirkan sepeda motor di depan rumah. Setelah memastikan pemilik kendaraan telah masuk ke dalam rumah dan situasi sekitar dinilai aman, pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut tanpa sepengetahuan korban.
AKP Alvin Aji K., S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Satreskrim Polres Bone dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman dan menggunakan kunci pengaman tambahan guna meminimalisir terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau melalui Call Center Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” tutup Kasat Reskrim.

